BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor selama 14 hari. Perpanjangan mulai hari ini hingga 12 Mei 2020.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan, keputusan perpanjangan penerapan PSBB tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor.
Menurut Alma Wiranta, surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiartio, di Kota Bogor, Selasa (28/4) tersebut, dalam konsiderannya menyebutkan, bahwa perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, adalah melanjutkan penerapan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.
"Sasarannya, guna menekan penyebaran virus corona Covid-19," katanya, Rabu (29/4/2020).
Alma menjelaskan, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota ini setelah menerima surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.