KPAI Dampingi Anak 2 Tahun Diduga Korban Penganiayaan di Daycare Depok

Muhammad Refi Sandi
KPAI. (Foto: Okezone)

DEPOK, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendampingi anak berumur 2 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah layanan daycare di Harjamukti, Cimanggis. Pendampingan yang diberikan berupa psikologis dan perlindungan hukum.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, perlindungan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 59A.

"KPAI memastikan proses cepat termasuk proses hukum, anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis," kata Diyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

"Anak korban harus mendapatkan bantuan sosial, dan anak mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, viral video kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kronologi Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Polisi Didesak Bertindak

10 hari lalu

Wamenhaj Buka Suara usai Heboh Anaknya Disebut Terlibat Bullying di Sekolah

10 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

17 hari lalu

3 Anak Sekeluarga di Majalengka Meninggal Dunia Beruntun, Diduga Terinfeksi Virus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal