DEPOK, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendampingi anak berumur 2 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah layanan daycare di Harjamukti, Cimanggis. Pendampingan yang diberikan berupa psikologis dan perlindungan hukum.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, perlindungan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 59A.
"KPAI memastikan proses cepat termasuk proses hukum, anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis," kata Diyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
"Anak korban harus mendapatkan bantuan sosial, dan anak mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, viral video kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.