KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri siapa saja pelaku dan pihak-pihak yang memesan atau yang melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena lagi-lagi pembeli ya, entah suka atau tidak, di atas pemaksaan atau tidak, itu tetap pidana dan saya yakin di sinilah hukum akan berdiri dengan tegak sesuai dengan kapasitas termasuk di dalam undang-undang," tuturnya.