JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin pada Selasa (6/4/2021). Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara.
Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
"Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).