KPK Masih Tunggu Analisa JPU Terkait Vonis Imam Nahrawi

Riezky Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Imam berupa uang pengganti Rp18.154.238. Selain itu, kepada politikus PKB itu hak untuk dipilih sebagai jabatan publik dicabut selama empat tahun juga.

Diberitakan sebelummya, Imam ngotot tidak menerima uang suap Rp11,5 miliar dalam hibah Kemenpora kepada KONI. Imam juga meminta agar kasus ini dibongkar seakar-akarnya.

“Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini dibongkar seakar-akarnya. Karena saya, demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak menerima (uang) Rp11,5 miliar itu,” kata Nahrawi saat mengikuti sidang putusan itu melalui sambungan video, Senin (29/6/2020). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

6 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

9 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

10 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal