Untuk diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Imam berupa uang pengganti Rp18.154.238. Selain itu, kepada politikus PKB itu hak untuk dipilih sebagai jabatan publik dicabut selama empat tahun juga.
Diberitakan sebelummya, Imam ngotot tidak menerima uang suap Rp11,5 miliar dalam hibah Kemenpora kepada KONI. Imam juga meminta agar kasus ini dibongkar seakar-akarnya.
“Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini dibongkar seakar-akarnya. Karena saya, demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak menerima (uang) Rp11,5 miliar itu,” kata Nahrawi saat mengikuti sidang putusan itu melalui sambungan video, Senin (29/6/2020).