KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya selama 40 Hari

Riezky Maulana
Nurhadi (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Kedua tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezku Herbiyono.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap keduanya akan dilakukan selama 40 hari. Proses tersebut terhitung aktif mulai hari ini, sampai dengan Jumat 31 Juli 2020.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2020). 

Dia menuturkan, alasan dilakukan perpanjangan penahanan karena berkas penyidikan perkara dari keduanya belum rampung. Hingga kini, satu tersangka lain yakni mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masih belum berhasil ditangkap KPK.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
16 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
16 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal