JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Kedua tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezku Herbiyono.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap keduanya akan dilakukan selama 40 hari. Proses tersebut terhitung aktif mulai hari ini, sampai dengan Jumat 31 Juli 2020.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Dia menuturkan, alasan dilakukan perpanjangan penahanan karena berkas penyidikan perkara dari keduanya belum rampung. Hingga kini, satu tersangka lain yakni mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masih belum berhasil ditangkap KPK.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ucapnya.