KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya selama 40 Hari

Riezky Maulana
Nurhadi (Istimewa)

Rumah tahanan (Rutan) Kavling C1 menjadi tempat mereka berdua ditahan. Sebelumnya, kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Simpurg Golf, Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020 setelah kurang lebih tiga bulan buron.

Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama pada tanggal 2 Juni 2020. Mereka juga ditahan di lokasi yang sama, Rutan Cabang KPK Kavling C1.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
5 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
19 hari lalu

KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum bersama KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal