KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya selama 40 Hari

Riezky Maulana
Nurhadi (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Kedua tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezku Herbiyono.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap keduanya akan dilakukan selama 40 hari. Proses tersebut terhitung aktif mulai hari ini, sampai dengan Jumat 31 Juli 2020.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2020). 

Dia menuturkan, alasan dilakukan perpanjangan penahanan karena berkas penyidikan perkara dari keduanya belum rampung. Hingga kini, satu tersangka lain yakni mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masih belum berhasil ditangkap KPK.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
2 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
16 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
16 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal