JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan tiga calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Selanjutnya, KPU akan menggelar pengundian nomor urut bagi cagub-cawagub, Senin (23/9/2024) besok.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan saat pengundian nomor urut tersebut pasangan cagub-cawagub Jakarta diwajibkan hadir ke kantor KPU Jakarta.
“Besok kami akan mengadakan pengundian nomor urut. Besok paslon (pasangan calon) hadir ke kantor kami untuk mengambil nomor urut,” kata Astri di Kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Astri menjelaskan penentuan nomor urut akan dilakukan dengan undian. Tiap paslon akan menggunakan nomor yang keluar selama masa kampanye.
Dia menambahkan, mekanisme pengundian sama seperti saat Pemilihan Presiden (Pilpres). Tiap paslon melakukan undian dua kali, untuk urutan pengambilan dan nomor urut Pilkada.
“Nanti sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI, mereka akan melakukan pertama pengundian untuk nomor antrian terlebih dahulu. Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut,” tutur dia.
Selanjutnya: Debat Perdana Pilgub Jakarta Digelar 6 Oktober