KPU Ingatkan Ajakan Tak Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Bisa Dipidana 

Danandaya Arya Putra
KPU mengingatkan ajakan tak memilih bisa dipidana. (Foto: Okezone)

Di sisi lain, merespons kemunculan gerakan coblos 3 Paslon, KPUD Jakarta akan mengencarkan sosialisasi ke masyarakat. Hal itu agar para pemilih tak golput saat hari pencoblosan.

"Kalau dari KPU sendiri tentunya sosialisasi terus kami lakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat selain itu juga agar masyarakat menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar," katanya.

Namun, untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Jakarta, diakui Astri masih jadi pekerja rumah bagi pihaknya. Walaupun dia tetap berkeyakinan warga Jakarta yang cerdas dan kritis bisa menentukan sikap di pilkada serentak ini.

"Kami yakin, kami optimistis bahwa warga DKI jakarta sekarang cerdas -cerdas, kritis-kritis, dan semuanya bisa menilai ketiga paslon ini dengan pikiran dan pandangan yang terbuka," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 8 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 5 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal