KPU Ingatkan Ajakan Tak Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Bisa Dipidana 

Danandaya Arya Putra
KPU mengingatkan ajakan tak memilih bisa dipidana. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Astri Megatari menyebut memilih atau tidak dalam pilkada 2024 merupakan hak warga negara. Namun dia menekankan, mengajak seseorang untuk tidak memilih bisa dipidanakan.

"Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," ujar Astri dalam konferensi pers di kantor KPUD Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Selain itu, hal yang bisa terancam pidana dalam pilkada serentak ini, soal politik uang.

"Kalau politik uang itu kan jelas. Jelas pidana ya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 8 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 5 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal