BEKASI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan. Dalam pemeriksaan ini, KPU Kota Bekasi menemukan beberapa bacaleg dengan nama ganda.
Nama ganda tersebut merujuk pada bacaleg yang terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. Selain itu, ada juga bacaleg yang terdeteksi mendaftar dari dua partai yang berbeda.
"Di dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon), kita dapat mendeteksi keberadaan bacaleg yang memiliki nama ganda. Sampai saat ini, memang terdapat beberapa kasus nama ganda," ujar Ali Syaefa, Komisioner KPU Kota Bekasi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/6/2023).
Namun, Ali belum dapat mengungkapkan jumlah pasti bacaleg ganda yang telah ditemukan. Menurutnya, hal tersebut akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai pada tanggal 21 Juni 2023 mendatang.
"Tahapan verifikasi masih berlangsung hingga tanggal 21 Juni 2023. Saat ini baru tanggal 8. Kemungkinan data tersebut akan diumumkan setelah KPU Kota Bekasi menyelesaikan proses verifikasi administratif," katanya.