DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Sauara (TPS) 65, RT 04 RW07, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos. Pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rekomendasi tersebut selain pemungutan suara ulang juga mengganti Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang. KPU Kota Depok menemukan dua dari lima pemilih ternyata tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"PSU (Pemungutan Suara Ulang) dilakukan karena terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5," ujar Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu (27/4/2019).
Penetapan tanggal pemungutan suara ulang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.
"Pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai," ucapnya.