JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto lolos verifikasi syarat dukungan. Keduanya pun dipastikan bisa maju sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta dari calon independen.
Rapat pleno terkait verifikasi syarat dukungan ini digelar sejak Senin (19/8/2024) pukul 16.00 WIB. Pada pukul 23.25 WIB, KPU pun memutuskan untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan.
“Maka bisa dipastikan hari ini tadi pukul 23.25 WIB kami mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa (20/8/2024) dini hari.
Dengan demikian, Dharma dan Kun Wardana dipastikan memenuhi syarat mengumpulkan sebanyak dukungan melalui pengumpulan kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 618.986. Dharma kun juga mendapatkan dukungan yang tersebar dari 6 Kabupaten Kota administratif di DKI Jakarta.
“Lebih dari 50 persen, yang bersangkutan dukungan dari enam kabupaten-kota,” tutur Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.