JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) sedang menyempurnakan aplikasi khusus untuk menyambut Pemilu 2024. Aplikasi bernama Sipol itu akan digunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu.
Ketua KPU Ilham Saputra menjelaskan itu dalam membuka Forum Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri dan Kemenkumham terkait Pembahasan Rancangan Peraturan KPU Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang digelar pada Kamis (2/9/2021).
"Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kerja-kerja KPU dan memudahkan calon peserta pemilu ketika menyetorkan data kepartaiannya. Yang kami ingin, proses nanti paper less," kata Ilham seperti yang dikutip di laman resmi KPU pada Jumat (3/9/2021).