KRL Gangguan di Pondok Ranji, Tersangkut Kawat Kasur Spring Bed

Carlos Roy Fajarta
KRL Commuter Line relasi Tanah Abang-Rangkasbitung mengalami gangguan di Stasiun Pondok Ranji (dok. Instagram @jalur5)

KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian ini. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Sesuai dengan UU tersebut, orang yang melanggar bisa terkena denda sebesar Rp15 juta. KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada di sepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

"KAI Commuter juga mengimbau pengguna commuter line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan," kata Leza.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL: Kalau untuk Rakyat Saya Tidak Ragu

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Puji Kereta Api Indonesia: Bersih, Nyaman, Tak Kalah dengan Luar Negeri

Buletin
10 hari lalu

Prabowo Siap Kucurkan Rp5 Triliun untuk Tambah 30 Rangkaian KRL Jabodetabek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal