BOGOR, iNews.id - Sebanyak tiga pengendara yang tergabung dalam rombongan konvoi motor gede (moge) telah terindentifikasi. Mereka dikenakan sanksi karena melanggar aturan gajil genap pelat nomor kendaraan di Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan kronologi rombongan moge yang lolos pemeriksaan ganjil genap dan rapid test virus corona (Covid-19). Rombongan moge itu berangkat dari kawasan Bintaro, Tangerang.
"Kronologinya jadi kelompok rombongan ini 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang pukul 06.00 WIB. Pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," ujar Susatyo, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).
Dia menuturkan, setelah dari Puncak, rombongan kembali pulang melintasi Kota Bogor pukul 12.00 WIB. Saat itu, memang tidak ada petugas di pos pemeriksaan ganjil genap karena bertepatan dengan waktu salat Jumat.
"Jadi pukul 11.30 WIB-13.00 WIB semua break salat Jumat," tuturnya.