Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban dan membuangnya di lokasi lain. Motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial A, dan uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk melarikan diri ke Lampung.
Pelaku mengakui aksinya dipicu sakit hati mendalam kepada korban.
“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500.000,” kata Indra.
Saat ini polisi telah menahan SA dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.