Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap SA, pelaku pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Cikupa, Tangerang (dok. Polri)

Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban dan membuangnya di lokasi lain. Motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial A, dan uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk melarikan diri ke Lampung.

Pelaku mengakui aksinya dipicu sakit hati mendalam kepada korban.

“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500.000,” kata Indra.

Saat ini polisi telah menahan SA dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Megapolitan
7 hari lalu

Terbongkar! Dendam Utang Piutang Picu Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Nasional
7 hari lalu

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuh Pria di TPU Bekasi, Ini Tampangnya

Megapolitan
7 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Terapis Spa oleh Suami Siri di Bekasi

Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Sebut Pria Tewas di TPU Bekasi Dibunuh Teman Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal