TANGERANG, iNews.id - Kronologi pembunuhan sadis terhadap Danu Warta Saputra (20) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Polisi menyampaikan runtutan lengkap kejadian setelah menangkap pelaku berinisial SA, yang mengaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung diludahi saat menagih utang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku mendatangi kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa, untuk menagih utang Rp500.000. Namun, situasi memanas hingga berujung tragedi.
“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Setelah memastikan korban tewas, SA membungkus jasad Danu menggunakan karung putih dan plastik hitam. Barang bukti seperti pisau dan bantal dibuang pelaku ke tempat sampah di daerah Pasar Kemis untuk menghilangkan jejak.