Hingga akhirnya, korban dan tersangka sampai di wilayah Pamijahan. Tersangka pun berpura-pura tersesat dan terjadilah penganiayaan.
"Tersangka langsung pukul dengan tangan kosong ke korban di bagian wajah satu kali. Korban melawan dan tersangka juga dipukul oleh korban dan sama-sama terjatuh. Terjadi pukul-pukulan antara korban dengan tersangka sampai tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia," katanya.
Dari situ, jasad korban ditemukan oleh warga dalam semak-semak pinggir jalan pada Senin 18 November 2024. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 20 November 2024.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Proses hukum dinaikkan ke penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.