Kronologi Pengemudi Camry Mabuk Tabrak Pengendara Skuter Listrik

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

"Dari kondisi saat ini diketahui bahwa pengendara sekuter yang dua orang yaitu Wisnu dan Ammar telah meninggal dunia yang sisanya luka-luka," ujarnya.

Fahri membantah DH melakukan tabrak lari. Usai menabrak, DH dan L sempat menghentikan mobilnya dan meminta bantuan kepada satpam penjaga di lingkungan Senayan. Kemudian satpam penjaga mencarikan mobil ambulans.

"L itu sempat meminta bantuan dari satpam akhirnya memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Saat ini polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterangan DH untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya DH dikenai Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Nasional
2 hari lalu

DJ Donny Lapor Polisi usai Terima Teror Bangkai Ayam hingga Bom Molotov

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Sebut Kemacetan Jakarta 2025 Berkurang, Lalin 1 Jam Lebih Cepat

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal