JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Camry yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Pengemudi yang berinisial DH itu, saat kejadian dalam kondisi mabuk.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan kronologi tertabraknya enam remaja hingga mengakibatkan dua di antaranya tewas. Dia menuturkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 10 November 2019 sekitar pukul 03.45 WIB.
Saat itu, Fahri mengatakan, keenam remaja sedang asyik berkendara di persimpangan dekat mall FX Sudirman di sisi jalan Gelora Bung Karno. DH yang sedang mengendarai mobil ditemani temannya berinisial L ingin mendahului enam korban tersebut dari kiri.
Diduga karena kurang perhitungan lantaran dipengaruhi alkohol, saat ingin mendahului itu DH menabrak para korban. "Memang dia meminum alkhohol, dipengaruhi alkhohol. Setelah dari suatu tempat, dia minum alkhohol, terjadi laka lantas," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Fahri mengungkapkan, DH mengemudikan mobil dengan kecepatan 40-50 km per jam. Kecelakaan lalu lintas itu tidak masuk dalam kategori tabrak lari karena tersangka sempat melihat korban usai ditabrak.