JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap perempuan berinisial HD alias Ling terkait kasus pencurian mobil taksi online. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 24 Juli 2025 lalu.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Subdit Resmob Polda Metro Jaya, @resmob_pmj, Selasa (12/8/2025), disebutkan kejadian bermula saat Ling memesan taksi online melalui aplikasi.
Di tengah perjalanan, Ling meminta korban berhenti untuk membantunya mengangkat speaker ke dalam mobil. Saat korban lengah, Ling masuk ke mobil dan langsung tancap gas meninggalkan korban di lokasi.
Mobil curian itu kemudian digadaikan. Pelaku mendapat sejumlah uang dari aksinya tersebut.
Ling pun ditangkap di kediamannya, Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (4/8/2025) lalu. Saat didatangi petugas, Ling sempat bersembunyi di loteng.
"Pelaku ketakutan dan naik ke atas loteng rumahnya saat tahu petugas datang untuk menjemputnya," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Selasa (12/8/2025).