Dari dokumen tersebut, diketahui bahwa AAF mengalami gangguan jiwa berat (skizofrenia).
Susatyo menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan sikap kemanusiaan.
“Kami sangat menghargai pengabdian anggota kami yang sedang bertugas, dan kami prihatin atas kejadian ini," kata dia.
Di sisi lain, Susatyo turut memahami pelaku kini tengah berjuang melawan kondisi kesehatan mental. Dia pun menegaskan penegakan hukum yang dilakukan harus berusaha menempatkan manusia di atas segalanya.
"Kami ingin agar kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan masalah kesehatan mental harus menjadi perhatian serius di masyarakat," ujar Susatyo.
Saat ini, pelaku telah dipulangkan dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat dengan pengawasan dari pihak berwenang.