Kronologi Sindikat Pembobolan ATM Pengusaha Bernilai Rp1,14 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

Saat keduanya berbincang, kemudian datang tersangka DN yang berpura-pura tidak mengenal tersangka M. Tersangka DN mengatakan keinginannya untuk berbisnis dengan M.

"Mereka mengobrol bertiga setuju. Tapi, alasan M dia punya ATM Brunei dan tidak bisa dipakai di Indonesia. Butuh rekening Indonesia," katanya.

Selanjutnya M menyarankan untuk menggunakan uang korban terlebih dahulu dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 15 persen setiap penjualan handphone. Korban setuju, lalu pergi ke mesin ATM bersama tersangka M dan DN.
Tujuannya untuk mengecek saldo masing-masing. "Korban memiliki saldo Rp1,14 miliar dan DN memiliki Rp99 juta," katanya.

Mengetahui saldo korban dengan jumlah besar pelaku melanjutkan aksinya. Biasanya jika saldo korban hanya Rp10 juta atau kurang dari itu pelaku akan membatalkan aksi kejahatan tersebut.

"Mereka memang manyasar korban-korban yang memiliki uang banyak," ucapnya.

Saat mengecek saldo pelaku M dan DN mengintip pin ATM korban. Kemudian, saat di dalam mobil meminjam ATM korban dan tanpa disadari korban ATM sudah ditukar dengan ATM yang palsu. "ATM korban BRI, ditukar dengan bentuk yang sama," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

19 jam lalu

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Dimulai, Sampel Diambil untuk Pastikan Penyebab Kematian

22 jam lalu

Berikut Tahapan Ekshumasi Jasad Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus di Banyumas 

2 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal