Kronologi Sindikat Pembobolan ATM Pengusaha Bernilai Rp1,14 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

Korban yang menyadari tertipu kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2020. Dari laporan korban, polisi berhasil menangkap MR dan H yang merupakan masih jaringan pelaku di Apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara 5 Februari 2020.

Dari keterangan MR dan H polisi berhasil menangkap DN di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 6 Februari 2020. Sementara pelaku A ditangkap di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan kartu ATM, buku tabungan dan uang tunai Rp52 juta. "Sekarang masih kita kejar otak utama M dan IL. Mereka tetanggaan semua," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal