Tindakan serupa kembali dilakukan pelaku pada Kamis (20/11/2025) pagi ketika korban sedang berolahraga. Kali ini, pelaku tidak hanya berbuat ekshibisionis, tetapi juga mengagetkan korban dari belakang hingga membuat korban ketakutan.
"Pertama, tindakan tidak pantas berupa ekshibisionis, kemudian tindakan kedua memberikan ancaman atau tekanan berupa mengagetkan dari belakang untuk memberikan rasa takut. Dalam hal ini korban merasa tidak nyaman dan tidak aman,” kata Haris.
Saat ini pelaku telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan psikologis. Polisi menyebut perbuatannya masuk kategori mengganggu ketertiban umum.
“Ancaman hukuman pelaku mungkin di bawah lima tahun. Mengingat ini mengganggu ketertiban umum, memberikan rasa tidak aman atau terancam bagi keselamatan dan psikologis warga masyarakat,” ujar Haris.