Kuasa Hukum FPI Tak Diizinkan Bertemu Peserta Aksi 1812 yang Ditahan Polisi

Tim MNC Portal
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) tidak diizinkan bertemu peserta aksi 1812 yang ditahan polisi di Polda Metro Jaya. Tujuannya bertemu peserta aksi untuk mendata jumlah massa yang ditahan.

"Walaupun kita hanya ingin memastikan keberadaan ke 34 orang yang melaporkan ke kita. Namun, penyidik tetap bersikukuh tidak mengizinkan dan tidak ingin memberitahukannya," kata Kuasa hukum FPI Azis Yanuar saat dihubungi iNews.id, Minggu (20/12/2020). 

Meski dipastikan keberadaanya di Polda Metro Jaya, namun Azis tidak tahu pasti orang-orang dilakukan penahanan. Nama-nama peserta aksi yang ditangkap tidak dipublikasikan di tempat biasanya.

"Masing-masing dipegang langsung Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka tidak mau mengizinkan kami untuk temui para peserta aksi yang ditangkap sebelum ada kuasa dari keluarganya langsung," kata Azis.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
7 jam lalu

Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian

Megapolitan
9 jam lalu

Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf

Nasional
12 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
2 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal