Keluarga yang ingin bertemu langsung dengan para peserta aksi dapat menemui penyidik Polda Kriminal Umum Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka harus membawa fotokopi kartu keluaga dan e-KTP penjamin.
"Untuk mencari tahu dan mereka mengizinkan sesuai hari kerja yaitu Senin-Jum'at pukul 09.00 WIB - pukul 15.00 WIB," katanya.