Kuasa Hukum FPI Tak Diizinkan Bertemu Peserta Aksi 1812 yang Ditahan Polisi

Tim MNC Portal
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

Keluarga yang ingin bertemu langsung dengan para peserta aksi dapat menemui penyidik Polda Kriminal Umum Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka harus membawa fotokopi kartu keluaga dan e-KTP penjamin.

"Untuk mencari tahu dan mereka mengizinkan sesuai hari kerja yaitu Senin-Jum'at  pukul 09.00 WIB - pukul 15.00 WIB," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
2 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
2 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal