Dari tiga pelaku, dua di antaranya langsung tancap gas ketika melihat keberadaan petugas. Sedangkan Andreyan, yang berperan mendorong motor hasil curiannya, tak bisa melakukan apa-apa.
"Sepeda motor tersebut ternyata didapat dari hasil pencurian. Jadi modusnya itu dia mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang lalu didorong," kata Alex.
Setelah dibawa ke Mapolsek Cilincing, terungkap bahwa ternyata Andreyan merupakan anggota gangster Cilincing yang menamai diri mereka Batrezz Family.
Hal ini terlihat dari tato di perut Andreyan yang bergambar tulisan nama kelompok kriminal tempatnya bernaung. Bahkan selama ini kerap meresahkan masyarakat Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, Andreyan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu dua pelaku lainnya Yayang dan Konde saat ini masih dalam pengejaran petugas.