Lagi, WNA India Gunakan Visa Palsu saat Transit di Indonesia

Isty Maulidya
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Tito Andrianto pada Selasa (5/4/2022). (Foto MNC Portal).

TANGERANG, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial JS tertangkap menggunakan visa palsu saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022 lalu. Selain memalsukan visa, JS juga diketahui tidak memiliki cukup biaya untuk tinggal di di Indonesia.

"JS menggunakan alasan bisnis untuk masuk ke wilayah Indonesia. Motifnya karena alasan ekonomi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Tito Andrianto pada Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan pemeriksaan petugas keimigrasian, JS diketahui mengubah identitas dan barcode pada e- visa dengan index visa 312 dan menggunakan alasan bisnis untuk masuk ke Indonesia. Index visa 312 sendiri merupakan izin tinggal terbatas untuk tenaga ahli.

"JS diancam pidana paling lama penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Mobil
17 jam lalu

Indonesia Bisa Produksi Lebih dari 400.000 Pikap per Tahun, Kenapa Malah Impor?

Nasional
17 jam lalu

Kadin Minta Presiden Batalkan Rencana Impor 105.000 Unit Pikap dari India

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Hadiri Forum Ekonomi Bloomberg di India, Bahas Kedaulatan AI

Megapolitan
3 hari lalu

Geger! WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal