Tak hanya JS, Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta juga menangkap 1 WN India lainnya yaitu RM yang membawa paspor palsu saat transit di Indonesia. RM transit di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2022 lalu, dengan tujuan akhir Kanada.
"Dokumen orang yang dipakai oleh dia, yang dipalsukan adalah WN India juga yang sudah memiliki status permanent residen di Kanada," ujar Tito.
RM juga diketahui telah menghilangkan sejumlah barang bukti berupa surat hasil tes PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. RM diketahui memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.
Adapun saat ini bak RM atupun JS dijerat dengan Pasal 121 Huruf B dimana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia.