Syarat berikutnya yakni jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.
"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah di Jakarta bisa dimakamkan secara tumpang selama lokasi memenuhi syarat," ucapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini TPU pondok Ranggon telah menampung sebanyak 4.650 jenazah covid-19 baik di blok muslim maupun nonmuslim.