Lahan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19 Penuh sejak 8 November 2020, Sistem Tumpang Diperbolehkan

Okto Rizki Alpino
Lahan pemakaman khusus pasien covid-19 di dua TPU di Jakarta sudah penuh sejak 8 November 2020. (Foto: SINDOnews)

Syarat berikutnya yakni jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah di Jakarta bisa dimakamkan secara tumpang selama lokasi memenuhi syarat," ucapnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini TPU pondok Ranggon telah menampung sebanyak 4.650 jenazah covid-19 baik di blok muslim maupun nonmuslim.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta 15 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
1 hari lalu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Seleb
4 hari lalu

Jenazah Putri Akbar Tandjung Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal