Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka, Toyota Hiace dan 2 Rumah Senilai Rp5,5 Miliar Disita
JAKARTA, iNews.id - Bupati GowaSitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bersamaan dengan penetapan tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri menyita tiga aset yang nilainya mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Aset yang disita terdiri atas dua rumah dan satu unit kendaraan. Penyidik menyebut penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan pemulihan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara yang ditangani.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, aset pertama berupa rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Berikutnya, penyidik menyita rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar.
Sementara itu, aset ketiga berupa satu unit Toyota Hiace tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta. Jika dijumlahkan, nilai tiga aset tersebut mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Indra dikutip Sabtu (26/9/2026).