Lahan TPU Khusus Covid-19 Penuh, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lokasi Pemakaman Baru

Fakhrizal Fakhri
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19. (Foto: Antara)

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," ujarnya.

Kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 centimeter dengan panjang 210 centimeter.

"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.

Syarat berikutnya yakni, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, diimbau bagi keluarga ahli waris memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

Diketahui, saat ini TPU Pondok Ranggon telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kapolda Metro Temui Pramono, Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Jakarta

1 hari lalu

Pramono Kebut Revitalisasi Sekolah di Jakarta, 16 Gedung Sudah Rampung

3 hari lalu

Bank Jakarta dan PAM Jaya Mau IPO, Pramono Pastikan Pemprov DKI Pegang Saham Mayoritas

7 hari lalu

Blok M Bakal Berubah, MRT Jakarta Beberkan 5 Konsep Baru Fase Ultimate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal