Langgar Aturan PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Muhammad Refi Sandi
Satpol PP dilibatkan selama pemberlakukan aturan PPKM Mikro di DKI Jakarta (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 Juli mendatang sesuai dengan Kepgub Nomor 796 Tahun 2021. Hal itu menyusul meningkatnya kasus aktif Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, selama sepekan sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan buntut dari pelanggaran PPKM mikro tersebut. 

"Ada 47 tempat usaha ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam dan selama satu pekan lebih," ujar Bernard kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Dia mengungkapkan, dari puluhan tempat usaha yang ditindak dengan memberikan sanksi terdapat, terdapat dua yang dikenakan denda Rp15 juta. Sebab sudah beberapa kali melanggar meski telah diberikan peringatan. 

Kemudian dari catatan Bernard, selama satu pekan lebih terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dilakukan pengecekan oleh anggota di delapan Kecamatan wilayah. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Bangunan di Menteng Jakpus, 70 Personel Damkar Dikerahkan!

6 hari lalu

Bangunan 5 Lantai di Pasar Baru Jakpus Kebakaran, 85 Personel Damkar Dikerahkan

10 hari lalu

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

12 hari lalu

61 Bangunan Liar di Pinggir Kali Sentiong Jakpus Dibongkar, Warung hingga Kandang Hewan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal