JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 Juli mendatang sesuai dengan Kepgub Nomor 796 Tahun 2021. Hal itu menyusul meningkatnya kasus aktif Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, selama sepekan sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan buntut dari pelanggaran PPKM mikro tersebut.
"Ada 47 tempat usaha ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam dan selama satu pekan lebih," ujar Bernard kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Dia mengungkapkan, dari puluhan tempat usaha yang ditindak dengan memberikan sanksi terdapat, terdapat dua yang dikenakan denda Rp15 juta. Sebab sudah beberapa kali melanggar meski telah diberikan peringatan.
Kemudian dari catatan Bernard, selama satu pekan lebih terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dilakukan pengecekan oleh anggota di delapan Kecamatan wilayah. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.