Langgar Aturan PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Muhammad Refi Sandi
Satpol PP dilibatkan selama pemberlakukan aturan PPKM Mikro di DKI Jakarta (foto: Antara)

"Kami tidak pandang mau itu tempat usaha kecil atau pun besar akan ditindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," katanya. 

Lebih lanjut, Bernard mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir jajarannya gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dia berharap masyarakat bisa lebih waspada dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.

"Kami berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Megapolitan
7 hari lalu

Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria

Megapolitan
16 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
18 hari lalu

Remaja Baduy Dibacok Begal di Jakarta, Uang Rp3 Juta dan 10 Botol Madu Dirampas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal