Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Asal Afrika Ditangkap Imigrasi di Kemayoran

Antara
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menjaring tiga Warga Negara Asing (WNA), Selasa (23/2/2021). (Foto: Antara).

Menurutnya, para WNA itu dijerat Pasal 116 dan /atau Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp500.000.000.

Tiga WNA yang ditangkap itu menambah daftar penjaringan yang dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Mikro.

"Kami akan lanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk tahu mereka kewarganegaraannya dari mana. Kita belum bisa putuskan mereka dideportasi, karena kita belum tahu mereka kewarganegaraan mana," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Internasional
4 hari lalu

Diakui sebagai Negara Merdeka, Somaliland Tunjuk Duta Besar untuk Israel 

Nasional
10 hari lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Nasional
10 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal