Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Asal Afrika Ditangkap Imigrasi di Kemayoran

Antara
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menjaring tiga Warga Negara Asing (WNA), Selasa (23/2/2021). (Foto: Antara).

Menurutnya, para WNA itu dijerat Pasal 116 dan /atau Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp500.000.000.

Tiga WNA yang ditangkap itu menambah daftar penjaringan yang dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Mikro.

"Kami akan lanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk tahu mereka kewarganegaraannya dari mana. Kita belum bisa putuskan mereka dideportasi, karena kita belum tahu mereka kewarganegaraan mana," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
All Sport
19 jam lalu

Imigrasi RI Siapkan Jalur Kilat untuk Artis dan Atlet Asing, Apa Dampaknya?

Nasional
5 hari lalu

Heboh Kabar 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor, Imigrasi Sebut Hoaks

Megapolitan
8 hari lalu

Viral WNA jadi Korban Jambret di Pasar Baru Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Siapkan Layanan Fast Track Imigrasi untuk Jemaah Haji, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal