JAKARTA, iNews.id - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menjaring tiga Warga Negara Asing (WNA), Selasa (23/2/2021). Ketiga WNA itu berasal dari Afrika karena melanggar izin tinggal di salah satu apartemen di Kemayoran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Barron Ihsan mengatakan, mereka dijaring saat turun dari taksi online pukul 05.00 WIB. Ketiganya, kata dia berkelit ketika ditanya identitasnya oleh petugas.
"3 WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen paspor dan diduga juga melampaui batas izin tinggal," ujar Barron di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Dia memastikan, pemeriksaan kepada ketiga WNA akan dilanjutkan untuk memastikan negara asal maupun untuk memeriksa ada atau tidaknya tindakan pelanggaran lainnya yang dilakukan ketiga pria itu.
"Selain tidak ada dokumen yang melekat di tubuh ketiga WNA ini. Mereka juga berbohong saat ditanyai identitas dan negara asalnya. Kami cek di data Imigrasi nama yang mereka sebutkan itu tidak ada," katanya.