Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Kafe di Bogor Ini Didenda Rp1 Juta

Putra Ramadhani Astyawan
Tim Gakkumdu Satgas Covid-19 Kota Bogor menggelar sidak ke sejumah kafe, restoran dan karaoke. (Foto : iNews.id/Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 Kota Bogor menggelar sidak ke sejumah kafe, restoran dan karaoke. Hasilnya salah satu tempat diberikan sanksi denda Rp1 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penerapan aturan PPKM Level 3. Adapun tiga yang didatangi petugas yakni karaoke dan restoran di Jalan Soleh Iskanda serta kafe di Jalan Abdullah Bin Nuh.

"Kami malam ini melaksanakan kegiatan pengecekan kafe resto, para pedagang yang beroperasi melebihi batas waktu pada masa PPKM Level 3 Kota Bogor," kata Dhoni, Selasa (8/2/2022) malam.

Ketiga tempat tersebut kedapatan melanggar aturan yakni terkait jam operasional melebihi pukul 21.00 WIB. Dua tempat di antaranya diberikan teguran lisan sedangkan satu dikenakan sanksi denda Rp1 juta.
"Kafe yang ada di Jalan Abdullah Bin Nuh kita langsung kenakan denda Rp1 juta," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Lampaui Target

Megapolitan
5 hari lalu

Tabung Gas Bocor, Rumah Makan di Bogor Selatan Hangus Terbakar

Megapolitan
14 hari lalu

Sayap Pesawat Nyangkut di Rumah Warga Bogor gegara Puting Beliung, BMKG Buka Suara

Nasional
19 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal