Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Kafe di Bogor Ini Didenda Rp1 Juta

Putra Ramadhani Astyawan
Tim Gakkumdu Satgas Covid-19 Kota Bogor menggelar sidak ke sejumah kafe, restoran dan karaoke. (Foto : iNews.id/Putra Ramadhani Astyawan)

Kegiatan yang dilakukan aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP ini juga melakukan memeriksa fasilitas protokol kesehatan. Termasuk juga penerapan aplikasi PeduluLindungi dan sosialisasi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3.

"Intinya kita juga ingin pastikan protokol kesehatan diterapkan," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
5 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal