Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Kafe di Bogor Ini Didenda Rp1 Juta

Putra Ramadhani Astyawan
Tim Gakkumdu Satgas Covid-19 Kota Bogor menggelar sidak ke sejumah kafe, restoran dan karaoke. (Foto : iNews.id/Putra Ramadhani Astyawan)

Kegiatan yang dilakukan aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP ini juga melakukan memeriksa fasilitas protokol kesehatan. Termasuk juga penerapan aplikasi PeduluLindungi dan sosialisasi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3.

"Intinya kita juga ingin pastikan protokol kesehatan diterapkan," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
6 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

13 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

29 hari lalu

8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000

1 bulan lalu

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal