Langgar PPKM, 2 Tempat Karaoke Disegel Polda Metro Jaya

Antara
Ilustrasi Garis polisi. Dua tempat hiburan disegel karena melanggar PPKM. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat hiburan karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,  Sabtu (18/9/2021) dini hari. Tempat hiburan itu kedapatan telah beroperasi, padahal sesuai aturan PPKM level 3, jenis usaha tersebut belum diperkenankan beroperasi.

Dua tempat karaoke yang disegel petugas yakni, Haven Karaoke dan Infinity Karaoke, keduanya berlokasi di Ruko Plaza Menteng, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Kabupaten Bekasi, Sabtu.

Mukti menyebut, dua lokasi tersebut juga berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam.

"Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang," ujar Mukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Siswa Boarding School di Bekasi Diduga Dianiaya Teman, Polisi Selidiki

1 hari lalu

Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi

2 hari lalu

Demo Besar-besaran di Thamrin, Massa Buruh Konvoi dari Bekasi ke Jakarta

6 hari lalu

Pilkades Serentak Digelar di 154 Desa Bekasi Hari Ini, Polda Metro Ikut Amankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal