Langgar PPKM, 2 Tempat Karaoke Disegel Polda Metro Jaya

Antara
Ilustrasi Garis polisi. Dua tempat hiburan disegel karena melanggar PPKM. (Foto: Ist)

Dalam razia tersebut Polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin. "Minuman juga dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Selanjutnya petugas juga melakukan tes urine kepada pengunjung karaoke dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Demikian juga saat dilakukan tes usap antigen, tidak ditemukan pengunjung yang positif terjangkit virus Covid-19.

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.

"Untuk sanksinya kita police line karena dalam PPKM level 3,  karaoke belum boleh buka. Kita police line hari ini," kata Mukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! 2 Eksekutor Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dibayar Rp9 Juta

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi: Motif Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dendam, Pelaku Sakit Hati

Megapolitan
6 hari lalu

Pelaku Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Ternyata 3 Orang, Apa Motifnya?

Megapolitan
6 hari lalu

Bertambah, Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Jadi 18 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal