Langgar PPKM Level 3, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara

Ari Sandita Murti
Satpol PP DKI menutup sementara kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. (Foto: Dok. Satpol PP DKI)..

Tindakan lebih tegas akan diberikan jika setelah penutupan sementara kembali ditemukan pelanggaran PPKM. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di Ibu Kota," tulis imbauan Satpol PP DKI.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman

Nasional
2 bulan lalu

3 Tempat Nongkrong di Jayapura, Sajikan Kopi Papua hingga Pemandangan Alam

Kuliner
3 bulan lalu

Rekomendasi Kafe Pet-Friendly di Gading Serpong, Mampir Sini!

Nasional
4 bulan lalu

Pajak Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal