Langgar Prokes, Resto dan Bar di Jaksel Ini Ditutup Sepekan

Ari Sandita Murti
Satpol PP DKI Jakarta (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Selatan memberikan sanksi denda dan penutupan selama sepekan pada restoran dan bar yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan. Dua di antaranya yaitu ODIN dan Dronk.

"ODIN sudah dilakukan penutupan selama 7x24 jam, sedangkan di Kemang (Dronk) sudah diberikan sanksi denda Rp50 juta dan penutupan selama 7x24 jam sejak kemarin," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Menurutnya, restoran dan bar ODIN di kawasan Senopati ditutup sementara lantaran kedapatan melanggar untuk yang kedua kalinya. Sedangkan Dronk di Kemang telah diberikan sanksi denda dan penutupan sementara lantaran kedapatan melakukan pelanggaran lebih dari dua kali.

Tidak hanya itu, ada juga penutupan yang dilakukan terhadap Code in W Home. Pemberian sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepgub Nomor 59 Tahun 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Pakai Seragam TV Swasta Buat Nipu, Pria di Jaksel Jual Motor Berdokumen Palsu

Megapolitan
8 hari lalu

Tragedi 4 Pekerja Tewas di Jagakarsa Jaksel, Polisi Selidiki Kronologi Kejadian

Megapolitan
9 hari lalu

Geger! 4 Pekerja Tewas di Proyek Gedung TB Simatupang Jaksel

Megapolitan
13 hari lalu

Banjir Rendam Jalan TB Simatupang Arah Fatmawati Jaksel, Lalin Sempat Tersendat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal