Langgar Prokes, Resto dan Bar di Jaksel Ini Ditutup Sepekan

Ari Sandita Murti
Satpol PP DKI Jakarta (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Satpol PPJakarta Selatan memberikan sanksi denda dan penutupan selama sepekan pada restoran dan bar yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan. Dua di antaranya yaitu ODIN dan Dronk.

"ODIN sudah dilakukan penutupan selama 7x24 jam, sedangkan di Kemang (Dronk) sudah diberikan sanksi denda Rp50 juta dan penutupan selama 7x24 jam sejak kemarin," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Menurutnya, restoran dan bar ODIN di kawasan Senopati ditutup sementara lantaran kedapatan melanggar untuk yang kedua kalinya. Sedangkan Dronk di Kemang telah diberikan sanksi denda dan penutupan sementara lantaran kedapatan melakukan pelanggaran lebih dari dua kali.

Tidak hanya itu, ada juga penutupan yang dilakukan terhadap Code in W Home. Pemberian sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepgub Nomor 59 Tahun 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pramono Tegur Satpol PP usai Konvoi Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin: Tak Boleh Terulang!

6 hari lalu

4 Orang Tewas dalam Kebakaran Kos di Tebet Jaksel, Ini Identitasnya

6 hari lalu

Kebakaran Rumah di Tebet Jaksel, 4 Orang Tewas 1 Luka-Luka

9 hari lalu

Kronologi Pemotor Piting Pengendara Mobil di Jaksel, Dipicu Hal Sepele

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal