Langgar Protokol Kesehatan, 2 Kafe di Jakarta Barat Ditutup

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Covid-19. (Fpto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Barat memberikan sanksi ke dua kafe yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dua kafe itu disanksi tutup selama 3x24 jam.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan dua kafe yang ditutup yakni Kedai kopi Mami Ko di Jalan Pondok Randu dan Bale kopi Baba Jalan Duri Kosambi.

"Selain dilakukan pembubaran, pihak Satpol PP juga memberikan sanksi penutupan 3x24 jam," kata Asromadian, Minggu (14/3/2021).

Selain itu, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat memberi sanksi denda ke tempat karaoke di Tambora, Jakarta Barat. 

"Tempat karaoke yang terjaring yakni Happy Melody di Mal Season City Tambora Jakarta Barat. Dalam sidaknya petugas menemukan dua pelanggaran yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
2 hari lalu

Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat

Mobil
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Megapolitan
3 hari lalu

Update Kebakaran di Jatipulo Jakbar: 50 Rumah Hangus, 350 Orang Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal