Langgar Protokol Kesehatan, 2 Kafe di Jakarta Barat Ditutup

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Covid-19. (Fpto: Ist)

 Sanksi administratif juga diberiksan kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker sebanyak 10 orang dengan nominal denda Rp250.000 per orang atau Rp2,5 juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Health
5 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Destinasi
11 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
15 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal