Saat pembongkaran dilakukan, sempat terjadi adu argumen antara petugas dengan pengelola. Pengelola meminta agar usahanya itu tidak dibongkar, namun polisi bersikeras untuk membongkar karena pengelola mengabaikan peringatan yang telah diberikan.
"Kita paksa untuk bongkar. Dan perlu diketahui pengelola pasar malam ini tidak mempunyai izin khususnya dari kepolisian," ujarnya.
Atas kejadian itu pengelola kembali dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk membuat surat perjanjian dan diberlakukan wajib lapor.