JAKARTA, iNews.id - Dua tempat usaha di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditutup karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dua tempat usaha yang ditutup yaitu rumah makan dan klinik kecantikan.
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka mengatakan pelanggaran dua tempat usaha itu didapat usai petugas gabungan melaksanakan pengawasan di enam titik. Danang mengatakan ada dua tempat usaha yang disegel karena tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Ada dua tempat usaha yang kami segel karena tidak menjalankan protokol kesehatan," ucap Danang di lokasi, Rabu (23/9/2020).
Selain menutup dua tempat usaha itu, Kelurahan Sunter Agung juga memberikan peringatan kepada satu swalayan karena tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan. Pengelola swalayan itu diketahui tak menyiapkan thermogun untuk memeriksa suhu tubuh pengunjung.
"Peringatandiberikan karena pengelola tidak menyiapkan thermogun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung," ucapnya.
Untuk diketahui, penyegelan pada tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan covid-19 akan dilaksanakan selama 3 x 24 jam. Setelahnya Kelurahan Sunter Agung akan melakukan pemantauan dan evaluasi kembali pada lokasi usaha tersebut.